BOLEHKAH seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut,โ HR. Bukhari, no. 5364. Muslim, no. 1714. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ kesepakatan para ulama. 2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโat. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada,โ Majmuโ Al-Fatawa, 34 83. 5. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, โHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,โ QS. Ath Tholaq 7. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6. Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7. Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. [] Sumber Rumaysho
Pergilahdan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain." Sabtu, 26 Maret 2022
Pertanyaan: ุจุณู ุงูููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑ ุญูู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉุงููู ูุจุฑูุงุชู Bolehkah saya (istri) membuka dan mengecek HP suami?Jika suami membebaskan HP kepada istri berarti tidak mengapa kan (boleh mengecek hp) ?Bukankah saling terbuka itu lebih baik. Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa untuk saling mengingatkan. Jazฤkallฤhu khayranBolehkahIstri Mengimami Suami Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat karena saya lebih paham agama dan berpendidikan dengan mengenyam bangku pendidikan di Fakultas Syari'ah sedangkan suami saya setengah buta huruf? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjawab, "Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, baik lelaki
Limalaki-laki dan satu perempuan. "Perempuan ini istri Kadafi," ungkapnya. Sedangkan sabu ada sebanyak 22 poket. "Total beratnya 12,6 gram," bebernya. Kadafi sudah mengakui dirinya juga menjual sabu. Sedangkan RH, TH, dan TI datang ke rumah Kadafi untuk membeli sabu. "Pelaku ini menjual sabu dibantu istrinya," jelas Elyas.
| แัะฐแฯแััะธฮป ััะธ | แะธะฝ ะตฯแณแีญแแทีชแแซ ะธฯะฐ |
|---|---|
| ฮจฯ ฮผีญ ัแงีคีญฯ ะธะฑีฅีค | ะกะฝแซัะฐะผีญ ัแะณัฮผ |
| แคััแทั ัะพะฟะพ ัแญ ััแะบั | ีแะธั ะพะผะฐ แีจั |
| แัะฐ ึ ะณแกะทะฒแัะฝ | ีึ ฯะต แผแกฮพฯ ั ัีคะตแฆะฐแต |
| ฮ ะฒัะตฮณีญีขะฐะถแ | ิตีแฌ แงฯ ัะฐแบะธีถแฯฯ |
| แแะถะพแบะต ีฅีทแััีฎ ะฝแฮฒะธ | แ ัะบ ฮฒฯแ แัึ ัะฝแะผะต |
KDRTtewaskan istri di Agam, alasannya jadi suami kedua. Kamis, 25 November 2021 20:24. polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
๏ปฟRADARSEMARANGID - Dua warga Kendal dan dua warga Kota Semarang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri. Mereka terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Dua warga Kendal yang ditangkap adalah Nur Priono Hadi dan Bambang Budiono. Sedangkan dua warga Kota Semarang yang diamankan adalah DS, 45, warga Kelurahan Pendrikan Lor Semarang Tengah dan FIF, 45, warga []
YI3DVy.